Pandangan Integralistik dalam Pancasila
Dalam pidato tanggal 31 Mei 1945 di depan rapat BPUPKI, Soepomo mengemukakan gagasan tentang cita negara integralistik. Ia memulainya dengan mengatakan bahwa jika hendak membicarakan tentang dasar sistem pemerintahan yang hendak dipakai untuk negara Indonesia yang akan dibentuk, maka dasar sistem suatu pemerintahan tergantung pada cita negaranya, pada staatsidee, pada pemahaman tentang negara yang hendak digunakan untuk membangun negara Indonesia ( H.Muh.Yamin, 1971 ).
Mengenai teori integralistik yang diajarkan oleh B. Spinosa, Adam Muller, Hegel, dan lain lain, Soepomo mengemukakan, bahwa negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai kesatuan. Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan kesatuan masyarakat yang organis.
Selanjutnya Soepomo berpendapat, bahwa jika negara Indonesia akan didirikan dan hal itu harus sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara Indonesia harus berdasar aliran pikiran (Staatsidee) negara yang integralistik, yaitu negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi semua golongan dalam lapangan apapun. Menurut teori integralistik ini, yang menurut Soepomo sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, maka negara tidak lain melainkan seluruh rakyat Indonesia sebagai kesatuan yang teratur dan tersusun.
Menurut Soepomo selanjutnya, dalam aliran integralistik, kepala negara dan lain-lain badan pemerintah harus bersifat pemimpin yang sejati. Negara tidak bertindak sebagai seseorang yang maha kuasa yang mempunyai kepentingan sendiri. Pada dasarnya menurut aliran integralistik, tidak ada pertentangan antara staat dan individu, karena individu tidak lain melainkan suatu bagian organik dari staat, yang mempunyai kedudukan dan kewajiban tersendiri untuk menyelenggarakan kemuliaan staat. Sebaliknya staat bukan suatu badan kekuasaan atau raksasa politik yang berada di luar lingkungan suasana kemerdekaan seseorang ( H.Muh.Yamin, 1971).
Akhirnya Soepomo menyimpulkan, bahwa dalam negara integralistik, negara akan ingat kepada segala keadaan, hukum negara akan memperhatikan segala keistimewaan golongan yang bermacam-macam di tanah air kita.
Mengenai teori integralistik yang diajarkan oleh B. Spinosa, Adam Muller, Hegel, dan lain lain, Soepomo mengemukakan, bahwa negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai kesatuan. Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan kesatuan masyarakat yang organis.
Menurut Soepomo selanjutnya, dalam aliran integralistik, kepala negara dan lain-lain badan pemerintah harus bersifat pemimpin yang sejati. Negara tidak bertindak sebagai seseorang yang maha kuasa yang mempunyai kepentingan sendiri. Pada dasarnya menurut aliran integralistik, tidak ada pertentangan antara staat dan individu, karena individu tidak lain melainkan suatu bagian organik dari staat, yang mempunyai kedudukan dan kewajiban tersendiri untuk menyelenggarakan kemuliaan staat. Sebaliknya staat bukan suatu badan kekuasaan atau raksasa politik yang berada di luar lingkungan suasana kemerdekaan seseorang ( H.Muh.Yamin, 1971).
Akhirnya Soepomo menyimpulkan, bahwa dalam negara integralistik, negara akan ingat kepada segala keadaan, hukum negara akan memperhatikan segala keistimewaan golongan yang bermacam-macam di tanah air kita.
0 Response to "Pandangan Integralistik dalam Pancasila"
Posting Komentar