Filsafat yang terkandung dalam Pancasila
Istilah filsafat berasal dari bahasa Arab falsafah. Secara etimologi falsafah berasal dari bahasa Yunani “philosophia”, yang terdiri dari dua suku kata yaitu philo dan sophia. Philein berarti mencari, mencintai dan sophia berarti kebenaran, kearipan kebijaksanaan. Dengan demikian kata majemuk philosophia berarti “daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran atau kebijaksanaan”.
Orang yang berfilsafat berarti orang yang mencintai dan mencari kebenaran, bukan memiliki kebenaran. Namun sebagaimana diketahui kebenaran itu relatif sifatnya, dalam arti bahwa apa yang kita anggap benar saat ini, belum tentu dianggap demikian di masa yang akan datang. Kebenaran yang mutlak adalah di tangan/ milik Tuhan Yang Maha Esa. Dalam masalah pendekatan filosofis atas nilainilai Pancasila ini kita tidak akan membicarakan seluruh ilmu filsafat, tetapi terbatas pada penerapan metode ilmu filsafat dalam mempelajari ketentuan yang mengalir dari nilai-nilai Pancasila.
Pendekatan filsafat ini juga diperlukan sehubungan dengan materi yang dibicarakan adalah meliputi aspek filsafat dari Pancasila. Filsafat Pancasila adalah ilmu pengetahuan yang mendalam tentang Pancasila. Untuk mendapat pengertian yang mendalam, kita harus mengetahui hakikat sila
sila Pancasila tersebut, dari tiap sila kita cari pula intinya. Setelah kita mengetahui hakikat inti tersebut, maka selanjutnya kita cari hakikat dan pokok-pokok yang terkandung dalam Pancasila, antara lain tersebut sebagai berikut:
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia, dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat, dan alam semesta.
- Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Untuk kepentingan kegiatan praktis operasional diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditegaskan bahwa UUD 1945 menempati tata urutan yang tertinggi dari peraturan perundangan yang berlaku.
- Falsafah Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dijiwai Pancasila.
- Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan
- Jiwa Pancasila yang abstrak tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
- Undang-undang Dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya. Ini berarti pasal-pasal UUD 1945 merupakan penjelmaan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila.
- Penafsiran sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.
0 Response to "Filsafat yang terkandung dalam Pancasila"
Posting Komentar